JAMBERITA.COM - KPK didesak segera menetapkan status tersangka terhadap beberapa nama anggota DPRD Provinsi Jambi didalam dakwaan Gubernur Jambi Non aktif Zumi Zola.
Ini terkait kasus dugaan suap uang ketika palu RAPBD, dimana tiga pejabat Pemprov Jambi, PLT Sekda, Asisten III ,PLT Kadis PUPR, dan satu anggota DPRD Provinsi Jambi sudah diponis dengan hukuman oleh majelis hakim.
Tokoh pers Jambi Mursyid Songsang menilai jika lembaga anti rasuah ini terkesan lamban dalam memastikan status beberapa nama anggota DPRD Provinsi Jambi itu, maka dikhawatirkan akan menjadi bomerang bagi KPK sendiri.
"Karena itu sudah terang menderang disebut dalam fakta persidangan jadi DPRD harus diangkut semua, begitu pula dengan orang orang yang disebutkan dalam sidang," ungkapnya kepada Jamberita.com.
Dia mendesak lembaga anti rasuah ini menetapkan status tersangka terhadap beberapa nama yang muncul dalam fakta persidangan baik anggota DPRD sekalipun nama nama pihak swasta yang mencuat. "Karena berdasarkan dakwaan ZZ kemarin, itu sudah jelas minta duit ketok palu," tegasnya.
Terpisah, Pengamat Kebijakan Publik Jambi Nasroel Yasir menambahkan, agar beberapa nama yang disebut sebut dalam dakwaan ZZ baik anggota DPRD Provinsi Jambi lebih baik mundur.
"Supaya lebih fokus lebih baik mundur, atau nonaktif, KPK juga agar segera menetapkan status mereka, jangan tergantung gantung biar jelas arah mereka harus fokus kemana," terangnya.
Menurutnya, tugas legislasi saat ini menanti. DPRD harus membahas dan pempersiapkan anggaran 2019 mendatang.
"Kalau mereka ada tanggung jawab moral lebih baik mengundurkan diri, KPK juga harus segera menetapkan, mana yang terlibat mana yang tidak," pungkasnya.(afm)
Ini Kata Pengamat Hukum Prof Bahder Soal Pembuktian Terbalik untuk Kasus Zola
Mobil Alphard yang Jadi Bukti Gratifikasi Zola Sudah Dikembalikan ke KPK
Soal Pembuktian Terbalik yang Dilakukan ke Zola, KPK: Terdakwa Wajib Membuktikan Jika Menyangkal
Gubernur Al Haris Desak Hasil Audit Forensik Bank Jambi Ditindaklanjuti ke Penegak Hukum


